banner 728x250
Hukrim  

Satreskrim polres Karawang tangkap pelaku pembunuhan berencana

Karawang – Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif sakit hati yang dilakukan oleh pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Peristiwa ini terungkap berawal dari penemuan mayat di pinggir irigasi di Desa Dawuan timur Kecamatan Cikampek pada Minggu 29 Januari,” menurut  Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu siang (8/2/23) gelar ekspos.

Kapolres karawang, menceritakan dari hasil penyelidikan diketahui kalau mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki berusia kurang lebih 40 tahun, berinisial HS, warga Serpong, Tangerang. Saat di periksa oleh team INAFIS dan satreskrim polres karawang mayat tersebut ada sejumlah luka di bagian wajah serta ada jeratan di leher dan menyimpulkan Mayat itu ternyata korban pembunuhan

Kapolres menyebutkan, korban berinisial HS (40) itu dihabisi pasangan suami istri, S alias Masno (41) dan DSU (38) yang merupakan tetangganya.

“Jadi tersangka berinisial S dan DSU ini merupakan pasangan suami istri. Namun mereka sudah tidak tingal bersama.

Dari pengakuan kedua tersangka terungkap kalau keduanya telah melakukan pembunuhan terhadap korban, karena merasa sakit hati.

Sakit hati, tersangka DSU menjalin hubungan dengan korban yang mana korban juga diketahui memiliki wanita idaman lain. Lalu DSU menceritakannya kepada tersangka S yang tak lain masih suaminya dan tersangka S merasa sakit hati karena menganggap korban menghalangi untuk rujuk rujuk kembali.

Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan kepada korban. DSU sengaja mengundang korban ke rumahnya. Sementara S bersembunyi di dalam rumah dan menyiapkan alat untuk menghabisi korban berupa batu dan tali.

Tak lama korban datang, Ketika korban sedang santai sambil berbaring, tersangka S langsung menghantamkan batu ke wajah dan kepalanya. Lalu  menjeratnya dengan tali.

Kedua tersangka berpikir untuk membuang korban ke tempat yang di duga tidak di ketahui oleh orang lain. Lalu dengan menggunakan mobil Datsun milik korban, tersangka membawa korban dari Tanggerang menuju ke Karawang , ke pinggir irigasi di wilayah Dawuan timur.

Terlihat korban masih hidup akhirnya tersangka S  kembali menjerat leher korban menggunakan tali hingga korban tewas, dan tersangak langsung membuang akorban di pinggir irigasi.

Berbekal hasil identifikasi forensik dari RSUD dan barang bukti tapi untuk menjerat korban di lokasi juga baju korban serta cctv tol perjalanan pelaku ke Jawa tengah, Kedua pelaku di tangkap di wilayah Sragen Jawa tengah saat sedang makan malam.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 pembunuhan berenca danjunto 338 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara (Omen).