banner 728x250
Hukrim  

Komplotan Spesialis Pecah Kaca di Karawang di Ringkus Polisi

Kerawang – Komplotan pencuri spesialis pecah kaca yang sering beraksi di  Kabupaten Karawang nerhasil diringkus satreskrim Polres Karawang.

“Komplotan yang terdiri dari dua orang, yakni R dan B yang merupakan warga Lampung. Keduanya memang spesialis pencurian pecah kaca,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Senin (20/2/2023) saat di mintai keterangan.

Pria yang akrab disapa Tomy mengatakan, keduanya ditangkap usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Tuparev yang sampai viral di media sosial. Komplotan ini memang mengincar mobil  yang terparkir di pinggir jalan atau parkiran atau mobil  yang ditinggal pengemudi.

“Mereka juga tidak butuh waktu lama untuk memecahkan kaca mobil dan menggasak barang-barang milik korban. Kedua pelaku lebih dulu mengamati situasi sebelum beraksi,” jelasnya.

Lanjut Tomy, setelah melakukan pengembangan penyelidikan, komplotan ini juga berkaitan dengan aksi serupa di Klari, Cikampek, dan Karawang Kota. Pihaknya melakukan pengembangan dan ada sekitar puluhan tempat kejadian perkara (TKP) oleh pelaku

“Sementara ini kita kembangkan ada sekitar 10 TKP yang dilakukan bersangkutan yang terjadi di Karawang. Seperti Klarifikasi, Cikampek, Telukjambe Timur dan Karawang Kota,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka R dan B dijerat Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Untuk menghindari peristiwa serupa terjadi, Tomy mengimbau masyarakat memarkirkan harus tetap waspada dan memarkir kendaraan di tempat aman atau tamai serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil(Omen).