banner 728x250
Hukrim  

Tiga Pelaku Di Tetapkan Polisi Kasus Tewasnya Pelajar Saat Tawuran

Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Selatan berhasil mengamankan tiga orang pelaku aksi tawuran antara pelajar, pada Selasa 13 Juni 2023 pukul 15.22 WIB.

Diketahui bahwa aksi tawuran tersebut terjadi di Jalan Raya Kodam Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Aksi tawuran pelajar tersebut melibatkan pelajar dari sekolah SMK 1 Pasar Ranji Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bakti Cikarang Selatan, menyebabkan satu orang pelajar Meninggal Dunia.

Aksi tawuran pelajar tersebut membuat seorang pelajar berinisial R yang merupakan pelajar dari SMK 1 Pasir Ranji.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan, tidak membutuhkan waktu lama pihaknya dapat mengamankan para pelaku tawuran.

“Alhamdulillah kita berhasil para pelaku aksi tawuran 10 jam setelah kejadian aksi tawuran tersebut,” ungkap Twedi kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.

“Para pelaku diketahui diamankan di rumah masing-masing pelaku aksi tawuran,” tambah dia.

Twedi menyebutkan bahwa tiga orang yang diamankan yakni Dekiru Sudywa Umareta yang berperan memukul korban dengan menggunakan tongkat baseball hingga mengenai paha korban, pelaku Rahmat Yulianto memukul korban dengan menggunakan stick Golf hingga mengenai Kepala korban, pelaku Jeri melempar senjata tajam jenis Cocor Bebek hingga mengenai Bahu Korban.

“Masih ada tujuh pelaku lainnya yang masih buron yakni Daffa, Jopi, Lukman, Anas, Iki, Roni, Rasya,” jelas dia.

Twedi menjelaskan, para pelaku yang diamankan pihak kepolisian merupakan pelajar dari SMK Taruna Bakti yang melakukan penyerangan sehingga membuat korban meninggal dunia.

“Para pelaku yang diamankan kata Twedi dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup dia(maul).