banner 728x250
Hukrim  

Kejari Cikarang Jemput Paksa Terpidana Korupsi Pengadaan Alat Berat Buldozer

Kabupaten Bekasi – Tim JPU pada Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana atas nama Soni Petrus dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019.

Adapun terpidana Soni Petrus dijemput Paksa oleh Tim JPU, pada saat terpidana Soni Petrus sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Jakarta Utara.

Dilakukannya penjemputan paksa dilakukan oleh Tim JPU dikarenakan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer secara profesional dan komperhensif, dimana sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Adapun terhadap terpidana dijatuhi pidana yang pada pokoknya sebagai berikut yaitu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut idak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya Tim JPU pada Kejari Kab Bekasi melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan cara menempatkannya di Lapas Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara yang telah di terimanya(red).