Jakarta – Seorang anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah dari fraksi PDIP berinisial BH diduga melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di jakarta.
Oknum anggota DPRD tersebut di laporkan korban Veliq selaku direktur yang di wakili dan di dampingi oleh kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE. dari lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co dengan melaporkan BH ke polda metro jaya dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas perbuatan yang di duga dilakukan oleh BH serta rekannya A dan H.
Yang di ketahui bahwa BH adalah anggota DPRD Pemalang Jawa Tengah yang masih aktif dan dikenal sebagai pengusaha sapi yang merupakan pemilik CV. PJA
Sedangkan kronologi kejadian diawali dari pertemuan dari pihak Korban dengan rekan BH yaitu A dan H. A dan H menawarkan project pekerjaan/bisnis jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan dengan BH cs lalu pihak Korban tertarik dengan bisnis tersebut dikarenakan BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa BH terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT. GGL.
Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, transaksi tersebut berjalan lancar.
Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar 5 milyar.
Transaksi tersebut berjalan lancar ,lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis namun pihak BH Meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whatsapp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL
Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT. GGL namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT. GGL dan di duga PALSU.
Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama. BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi janji hanyalah tinggal janji.
BH Memberikan 2 cek kepada korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah di tutup dan Cek dari bank BCA dana tidak mencukupi.
Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan angin surga akhirnya pihak korban mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada titik temu.
Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap lidik BH kembali menjanjikan kepada pihak penyidik dan korban akan membayar kewajibannya sebesar 5 milyar dalam waktu 3 minggu dengan kembali memberikan 3 cek dari bank BCA, namun setelah tanggal pencairan pihak korban kembali di prank ternyata cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan BH pun tidak dapat dihubungi.
“Saya heran, padahal anggota DPRD itu adalah wakil rakyat, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tapi fakta seperti ini, Seharusnya BH bisa menjaga marwah sebagai anggota DPRD dan juga menjaga marwah partainya tapi inilah fakta yang ada”terang Mila Kuasa hukum korban.
“Untuk apa dilakukan mediasi berkali kali jika ujungnya BH tidak bisa komit, bahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya pun di prank.”Ucap mila
Di lanjutkan Mila,jika memang dana klien kami itu sudah tidak ada atau sudah di gunakan untuk urusan lain kami menduga dana ini kemungkinan dialihkan untuk kepentingan politik BH”
“harapan kami masalah ini akan segera diselesaikan melalui pihak Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg Yang ditangani langsung oleh Iptu Heriyanto SH. MH. dan Kanit Kompol Ricardo Hutasoit” Tandes Mila(red).