Kabupaten Bekasi – Petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi mengamankan 9 perempuan diduga sebagai PSK dan terapis panti pijat dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan.
Razia yang berlangsung dari Jumat (22/3/2024) malam hingga Sabtu (23/3/2024) dini hari tersebut menyisir beberapa lokasi wilayah Kabupaten Bekasi.
“Dari semalam sampai dengan dini hari ada 9 orang yang kita amankan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, Sabtu (23/3/2024).
Dua orang PSK dan terapis diamankan dari panti pijat di Kecamatan Serang Baru, dan 7 orang lainnya diamankan di sepanjang Jalan Negara di Tambun Selatan.
Razia ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda No. 10 Tahun 2002 tentang Pelarangan Perbuatan Asusila, dan seruan Pj Bupati Bekasi untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.
Para perempuan yang terjaring razia ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan selanjutnya dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi.
“Tujuannya adalah pembinaan agar mereka tidak kembali lagi ke jalanan,” tutup Surya(rafi).